A.NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak )
- Setiap wajib Pajak wajib mendaftar dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang undang Nomor6 Tahun 1983 yang berisi sebagai berikut
- Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firman, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk usaha tetap. Setiap wajib pajak pribadi orang pribadi/perorangan.
- Barang siapa dengan segaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalagunakan tampa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana denga pidana penjara selam-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak di bayar
- Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan ( TDP ).beberapa yang harus diperhatikan adalah : Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah di lihat oleh umum. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan yang dipergunakan dalam usaha. wajib megajukan permintaan tertulis. Hal - hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran.daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal - hal : Perusahaan menhentikan segala kegiatan usaha Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya Tanda daftar perusahaan berlaku sampai 5 tahun.
B.AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan ) Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi
sektor.
0 komentar:
Posting Komentar