Haii,sobat setiaku,kembali lagi di
blog firman,kali ini saya akan membagikan pelajaran yang telah saya dapatkan
disekolah,mapelnya yaitu: pelajaran menerapkan teknik
pengambilan gambar produksi.inilah materi saya:
Pengertian
film dan kamera
A.Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari
perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
a.Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut :
·
”Film adalah karya cipta seni budaya
yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan
sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video,
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui
kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapt
dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik
dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal1).”
B.Menerapkan Teknik Pengambilan Gambar Produksi
·
Film merupakan rangkaian banyak
frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
·
Video merupakan rangkaian banyak
frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapa demi tahap dari suatu
gerakan / skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.
a.DEFINISI KAMERA
·
Kamera merupakan salah satu aspek
penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam
adegan
0 komentar:
Posting Komentar